REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menyebut Christopher Bobby (24 tahun) yang terjatuh dari lantai enam Hotel Grand Candi Semarang pada Ahad (7/11) malam WIB diduga tewas dibunuh. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, Christopher, warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, diduga didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh.
Tersangka M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap seusai penyelidikan yang dilakukan polisi atas insiden tersebut. Menurut Irwan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka, dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Ahad malam WIB.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," kata Irwan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/11). Dia menduga, pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga terjatuh ke balkon lantai dua hotel.
Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas dalam kejadian itu. Akibat perbuatan Alfreandi, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.
Irwan menjelaskan, saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh. Dalam keterangan itu, juga disebutkan korban dalam keadaan mabuk seusai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut seusai menjalani pendidikan advokat. Hanya saja, entah mengapa korban dan pelaku akhirnya ribut.
Baca juga : Kemenkumham Tindak Tegas Petugas Lapas Yogyakarta Siksa Napi