Selasa 09 Nov 2021 12:44 WIB

Ini Isi Inmendagri Lanjutan PPKM Luar Jawa Bali

Mendagri terbitkan Inmendagri baru untuk PPKM Luar Jawa Bali hingga 22 November

Rep: Dessy Suciati Saputri, Antara/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali. Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.

Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021.

Baca Juga

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen. Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. 

Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.Kecuali untukSDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level Covid-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat. 

Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (workfromoffice) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement