Selasa 09 Nov 2021 12:59 WIB

Amerika Resmi Terima Kedatangan Pelancong Internasional

Setelah sekitar 20 bulan, AS akhirnya dapat menyambut seluruh pelancong internasional

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang melakukan check-in untuk penerbangan komersil perdana dari New York ke Hava di Bandara JFK menggunakan maskapai JetBlue (28/11).
Foto: AP
Penumpang melakukan check-in untuk penerbangan komersil perdana dari New York ke Hava di Bandara JFK menggunakan maskapai JetBlue (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi membuka pintu bagi kedatangan para pelancong internasional. Syaratnya, pelancong harus sudah mendapatkan dosis penuh vaksinasi untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19), mulai Senin (8/11). 

Setelah sekitar 20 bulan, AS akhirnya dapat menyambut seluruh pelancong internasional. Kedatangan diperkirakan meningkat hingga 11 persen ke Negeri Paman Sam mulai pekan ini di sejumlah bandara.

Baca Juga

Sejumlah maskapai penerbangan di AS seperti United Airlines, Delta Air Lines, dan American Airlines dilaporkan mengalami kenaikan saham masing-masing lebih dari satu persen pada Senin (8/11) pagi. Maskapai ini memiliki banyak layanan penerbangan internasional dari Amerika. 

Larangan kedatangan para pelancong internasional pertama kali diberlakukan oleh mantan presiden AS Donald Trump pada awal 2020. Pada awal tahun ini, larangan diperluas oleh Presiden Joe Biden, di mana aturan mencakup larangan kedatangan pengunjung dari 33 negara, termasuk Inggris, sebagian besar Eropa, Cina, Brasil, dan Afrika Selatan.

Sekarang, pengunjung dapat terbang ke Amerika Serikat dengan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap. Ada pengecualian untuk pelancong di bawah usia 18 tahun dan penumpang dari negara dengan ketersediaan vaksinasi rendah.

Vaksin dosis lengkap yang ditentukan bagi para pelancong adalah vaksin yang disetujui atau disahkan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan yang terdaftar untuk digunakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Diantaranya adalah Johnson & Johnson, Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Sinopharm, dan Sinovac.

Namun, aturan juga mencakup bukti tes Covid-19 negatif dari dalam tiga hari terakhir untuk semua pelancong yang sudah divaksinasi. Sejak Januari, negara itu telah mewajibkan semua kedatangan melakukan tes yang hasilnya berlaku hanya satu hari saat kedatangan atau dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement