REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wabah pandemi Covid-19 membuat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Di antaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.
"Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum. Seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim melalui siaran pers pada Selasa (9/11).
Arif mengakui, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih kesulitan mendapatkan bantuan dari konsultan profesional. Baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.
Maka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. "Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik," tutur dia.