Selasa 09 Nov 2021 13:22 WIB

Singapura Ogah Biayai Perawatan Pasien Penolak Vaksin Covid

Pasien Covid yang tolak divaksin atas keinginan sendiri tak akan disubsidi pemerintah

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pasien Covid yang tolak divaksin atas keinginan sendiri tak akan disubsidi pemerintah. Ilustrasi.
Foto: AP
Pasien Covid yang tolak divaksin atas keinginan sendiri tak akan disubsidi pemerintah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan mulai 8 Desember semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi harus membayar tagihan medis sendiri jika dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19. Pengumuman itu disampaikan MOH pada Senin (8/11). Pemerintah saat ini menanggung tagihan medis secara penuh Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata MOH dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga

Aturan baru akan berlaku untuk pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu agar bisa divaksinasi sepenuhnya.

Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan jika berlaku. Warga Singapura dan penduduk tetap dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku. Pemegang izin jangka panjang dapat menggunakan pengaturan pembiayaan biasa, seperti asuransi swasta.

"Untuk mayoritas yang divaksinasi, pendekatan khusus untuk tagihan Covid-19 ini akan terus berlanjut hingga situasi Covid-19 lebih stabil," ujar MOH.

Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, akan tetap ditanggung biaya pengobatannya oleh pemerintah. Mulai 1 Januari tahun depan, hanya warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang telah divaksinasi penuh dan belum lama ini bepergian ke negara lain yang akan dibayar penuh oleh pemerintah atas tagihan medis Covid-19.

Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan rumah sakit masih enggan menagih pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan. "Namun kami harus mengirimkan sinyal penting ini untuk mendesak semua orang agar divaksinasi jika Anda memenuhi syarat," ujarnya.

Dalam jawaban tertulis Parlemen pada 1 November, Ong mengatakan pemerintah akan dengan hati-hati mempertimbangkan keputusan itu mengikuti saran dari Anggota Parlemen dan masyarakat. "Kita harus jelas tujuannya bukan untuk mengumpulkan pendapatan dan biaya pengobatan masih akan disubsidi secara besar-besaran. Sebaliknya, ini berfungsi sebagai sinyal kuat bagi yang tidak divaksinasi untuk mendapatkan suntikan mereka," tulisnya.

Hingga Sabtu (6/11), 85 persen populasi Singapura telah menyelesaikan vaksinasi lengkap. Sekitar 86 persen telah menerima setidaknya satu dosis, sementara 18 persen telah menerima suntikan booster.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement