Selasa 09 Nov 2021 14:13 WIB

Walkot Jaksel Minta Warga tak Tunda Uji Emisi Kendaraannya

Baru ada 254 bengkel uji emisi sepeda motor dan 15 bengkel mobil di Ibu Kota.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mekanik melakukan uji emisi berbayar sebuah kendaraan bermotor di bengkel motor kawasan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021)..
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal/hp.
Mekanik melakukan uji emisi berbayar sebuah kendaraan bermotor di bengkel motor kawasan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan (Walkot Jaksel), Munjirin meminta warga di wilayahnya untuk tidak menunda ikut uji emisi, meski pemberian sanksi kepada pengendara yang kendaraannya tidak atau belum dites, ditunda. Munjirin mengatakan, masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi karena bertujuan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

"Kalau tidak sehat berarti dia salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut," katanya di Pesanggrahan, Jaksel, Selasa (9/11).

Baca: Uji Emisi Gratis Diikuti 315 Mobil di Kantor Walkot Jakbar

Menurut dia, telah ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memeriksa kendaraan masing-masing. "Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat. Jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan," tutur Munjirin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dimulai pada 13 November 2021. Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.

Hingga saat ini, kata dia, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua di Ibu Kota. Asep menargetkan, nanti ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel atau kios uji emisi.

pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," katanya di gedung DPRD DKI pada Senin (8/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement