REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih terus memburu tujuh pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Jakarta Timur. Sementara lima orang pelaku pencurian besi lainnya berinisial SA, SU, AR, MLR, dan DY sudah ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Polsek Makasar.
"Totalnya ada 12 pelaku, tujuh orang masih pengejaran, lima orang sudah diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Menurit Mochamad Zen, akibat pencurian itu, total kerugian mencapai Rp 1 miliar. Diduga sudah dari enam bulan lalu para pelaku melakukan pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu. Bahkan dari pengakuan awalnya pelaku itu telah menjual sebanyak 111.081 kilogram besi.
"Kerugian yang hilang hasil inventarisir dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021 tercatat di list material diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka SA, SU, dan MLR berperan sebagai pengangkut besi proyek hasil curian. Kemudian DY bertugas mempersiapkan kendaraan mobil pickup warna hitam untuk mengangkut besi curian. Sedangkan, AR merusak pagar area proyek agar para pelaku lainnya dapat masuk lalu mencuri besi-besi proyek itu.
"Selanjutnya kelima pelaku tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Makasar Polres Jakarta Timur," tutur Mochamad Zen.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Polisi juga mendalami dugaan adanya keterlibatan orang dalam. Apalagi yang menjadi sasaran pencurian adalah proyek strategis nasional.
"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat" tegas Erwin
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.