Selasa 09 Nov 2021 14:26 WIB

Rabu, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis untuk 200 Mobil

Sanksi tilang bagi kendaraan belum uji emisi di Jakarta mulai Januari 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mengantre untuk mengikuti uji emisi kendaraan bermotor di bengkel kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11).
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mengantre untuk mengikuti uji emisi kendaraan bermotor di bengkel kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menggelar uji emisi gratis untuk 200 mobil di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Sudin LH Jakpus), Jalan Rawasari Timur, Kecamatan Cempaka Putih. Kepala Sudin LH Jakpus, Marsigit mengatakan, uji emisi gratis tersebut dibuka untuk umum khusus untuk warga Jakarta pada Rabu (10/11) mulai pukul 08.00 WIB.

"Besok ada uji emisi gratis, hanya untuk mobil saja. Satu hari saja. Tinggal datang saja langsung, daftar dan membawa kelengkapan surat seperti STNK," kata Marsigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca: Walkot Jaksel Minta Warga tak Tunda Uji Emisi Kendaraannya

Marsigit menjelaskan, penyelenggaraan uji emisi juga menggandeng empat rekanan bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel. Sementara itu, sepeda motor juga dapat mengikuti uji emisi gratis di kantor Dinas LH DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim).

Jika antrean membludak, kata dia, pengendara dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel dan kios rekanan. Di Jakpus, menurut Marsigit, ada 23 lokasi kios yang melaksanakan uji emisi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Jakpus, Bakwan Ferizan Ginting berharap, masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya. "Kita melakukan itu sebagai upaya kita dalam mengurangi emisi gas buang dari kendaraan serta mendukung Program Langit Biru oleh pemerintah," kata Bakwan.

Adapun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi pada Januari 2022. Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 untuk roda empat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement