Selasa 09 Nov 2021 16:04 WIB

KPP Pratama Magelang Sita Rekening Penunggak Pajak

Blokir dan sita rekening penunggak pajak guna beri rasa keadilan kepada masyarakat.

Red: Fuji Pratiwi
Pajak (ilustrasi). KPP Pratama Magelang, Jawa Tengah, memblokir dan menyita rekening seorang penunggak pajak.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pajak (ilustrasi). KPP Pratama Magelang, Jawa Tengah, memblokir dan menyita rekening seorang penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang memblokir dan menyita rekening penunggak pajak berinisial N.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto di Magelang, Selasa (9/11), mengatakan, pemblokiran dilakukan di dua bank di Kota Magelang. Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas surat ketetapan pajak 2020 sebesar Rp 16 miliar.

Baca Juga

Ia menyampaikan total jumlah nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp 2,5 miliar. Pelaksanaan blokir dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi.

Dalam proses penyitaan tersebut, JSPN menunjukkan surat tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan, kemudian membuat berita acara. Setelah pelaksanaan pemblokiran, JSPN selanjutnya menandatangani berita acara pelaksanaan sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.