Selasa 09 Nov 2021 16:04 WIB

KPP Pratama Magelang Sita Rekening Penunggak Pajak

Blokir dan sita rekening penunggak pajak guna beri rasa keadilan kepada masyarakat.

Pajak (ilustrasi). KPP Pratama Magelang, Jawa Tengah, memblokir dan menyita rekening seorang penunggak pajak.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pajak (ilustrasi). KPP Pratama Magelang, Jawa Tengah, memblokir dan menyita rekening seorang penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang memblokir dan menyita rekening penunggak pajak berinisial N.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto di Magelang, Selasa (9/11), mengatakan, pemblokiran dilakukan di dua bank di Kota Magelang. Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas surat ketetapan pajak 2020 sebesar Rp 16 miliar.

Baca Juga

Ia menyampaikan total jumlah nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp 2,5 miliar. Pelaksanaan blokir dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi.

Dalam proses penyitaan tersebut, JSPN menunjukkan surat tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan, kemudian membuat berita acara. Setelah pelaksanaan pemblokiran, JSPN selanjutnya menandatangani berita acara pelaksanaan sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.

Sugiyarto mengatakan, pemblokiran dilanjutkan dengan penyitaan. Ini merupakan hal yang biasa dilakukan kantor pajak karena kegiatan ini sesuai amanat undang-undang bahwa pajak bersifat memaksa.

"Kegiatan ini sangat lumrah dilakukan oleh kantor pajak, karena DJP mempunyai kewenangan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat memaksa," kata Sugiyarto.

Ia menuturkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lain yang belum patuh maupun yang memiliki tunggakan pajak agar nanti lebih patuh secara sukarela. Menurut dia, wajib pajak berinisial N sebelumnya telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya, termasuk langkah persuasif lainnya. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, dia belum melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Sesuai ketentuan, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP). Ia berharap upaya ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement