REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang memblokir dan menyita rekening penunggak pajak berinisial N.
Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto di Magelang, Selasa (9/11), mengatakan, pemblokiran dilakukan di dua bank di Kota Magelang. Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas surat ketetapan pajak 2020 sebesar Rp 16 miliar.
Ia menyampaikan total jumlah nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp 2,5 miliar. Pelaksanaan blokir dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi.
Dalam proses penyitaan tersebut, JSPN menunjukkan surat tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan, kemudian membuat berita acara. Setelah pelaksanaan pemblokiran, JSPN selanjutnya menandatangani berita acara pelaksanaan sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.