Selasa 09 Nov 2021 16:22 WIB

Isyarat Luhut Tes PCR Kembali Wajib dan Bantahan Berbisnis

Menurut Luhut, sedang dikaji penerapan kembali aturan tes PCR untuk tekan mobilitas.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Tren kenaikan kasus positif Covid-19 terjadi di 43 kabupaten/kota di Jawa-Bali selama sepekan terakhir. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta masyarakat mulai meningkatkakan kewaspadaannya.

Baca Juga

“Terdapat tren kenaikan kasus di Jawa Bali, utamanya terjadi pada 43 kabupaten kota dari 128 kabupaten kota atau 33,6 persen dalam tujuh hari terakhir ini,” ujar Luhut saat konferensi pers usai ratas evaluasi PPKM di Istana, Senin (8/11).

Pemerintah pun akan mengumpulkan ke-43 kabupaten kota di Jawa Bali tersebut untuk melakukan intervensi pencegahan kenaikan kasus yang lebih tinggi. Ia menegaskan, penerapan PPKM masih terus diterapkan an telah memberikan dampak positif.

Hal ini terlihat dari situasi pandemi Covid-19 yang terus terjaga pada kondisi yang rendah. Selain itu, kasus konfirmasi di Jawa Bali juga terus mengalami penurunan hingga 99 persen dari puncak kasus kedua.

“Rt Indonesia dan Jawa Bali juga masih berada di bawah 1, mengindikasikan terkendalinya pandemi Covid-19. Rt di Jawa tetap pada angka 0,93 sementara di Bali pada angka 0,97. Jadi Bali juga semakin membaik,” ungkap Luhut.

Luhut menyampaikan, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang terus mengalami perubahan disebabkan karena beberapa hal. Yakni dengan mempertimbangkan perubahan perilaku Covid-19, pergerakan masyarakat, serta kenaikan kasus.

“Jangan teman-teman berpikir ini kita tidak konsisten tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Jadi memutuskan ini seperti operasi militer kita melihat dengan cermat. Jadi jangan ada pikiran ke mana-mana, ini kok berubah-ubah,” ujar Luhut.

Luhut mengibaratkan kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini menggunakan metode ilmu pengetahuan dan seni (science and art). Oleh karena itu, ia meminta publik tak menganggap pemerintah tidak konsisten dalam mengambil kebijakan.

"Kita sedang mengevaluasi apakah akan ada penahanan mobilitas penduduk dengan penerapan kembali PCR, (hal itu) sedang kami kaji. Jangan teman-teman berpikir ini tidak konsisten tapi kita menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini sekarang seperti 'science and art," kata Luhut.

Baca juga : MUI Sulsel Dukung Edaran Sholat Tepat Waktu ASN

Ia mengatakan, perubahan perilaku Covid-19 seperti kemunculan varian Delta AY.4.2 di Malaysia harus diwaspadai, termasuk melalui penyesuaian kebijakan untuk mencegah peningkatan kasus kembali. Luhut menyebut, varian Delta AY.4.2 ini lebih ganas daripada varian sebelumnya.

Varian Delta AY.4.2 inilah yang menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus harian di beberapa negara di Eropa, khususnya di Inggris. Karena itu, Luhut tak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tujuh hari untuk mencegah penularan yang lebih luas akibat varian Delta AY.4.2.

“Sekali lagi saya ingatkan, jangan ada pikiran kita tidak konsisten. Ini tadi kita strategi kita, taktik kita akan selalu bahwa bermuara pada bagaimana perilaku daripada Covid-19 ini,” ucap dia.

Seperti diketahui, per 2 November 2021, diberlakukan adendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam adendum tersebut menyatakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR ulang serta melakukan karantina selama 5x24 jam bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama atau 3x24 jam bagi mereka yang sudah menerima dosis lengkap.

Dengan berlakunya adendum tersebut maka Surat Edaran No 20/2021, Surat Edaran No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan karantina 8x24 jam dan 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement