REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS--Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus di Provinsi Jawa Tengah menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai penanganan 4.000 dosis vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo mengaku, sepanjang vaksin tersebut tidak rusak, informasinya masa kedaluwarsanya bisa diperbarui oleh BPOM.
"Karena semestinya kedaluwarsanya masih lama, bisa sampai dua tahunan. Sedangkan 4.000 vaksin tersebut kondisinya masih bagus," kata Ismoyo di Kudus, Selasa (9/11).
Ia mengatakan meskipun masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan vaksin hanya enam bulan namun masa kedaluwarsa vaksin tersebut sebenarnya bisa lebih lama. Oleh karena itu, ia mengatakan, Dinas Kesehatan menunggu arahan apakah harus mengembalikan vaksin yang kedaluwarsa ke tempat pengambilan vaksin di Semarang atau menunggu BPOM melakukan pengecekan kondisi vaksin di Kudus.
Menurut dia, sebanyak 4.000 dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca yang telah melampaui masa kedaluwarsa kini disimpan di tempat penyimpanan dengan suhu kurang dari minus 20 derajat celsius di gudang farmasi milik Dinas Kesehatan. Bupati Kudus Hartopo berharap bisa segera mendapat arahan dari pemerintah pusat atau BPOM mengenai penanganan 4.000 dosis vaksin tersebut.
"Pengalaman sebelumnya, vaksin yang kedaluwarsa memang masih bisa dimanfaatkan kembali karena masa kedaluwarsa sesungguhnya cukup lama. Karena untuk kepentingan agar segera dimanfaatkan, maka kedaluwarsanya dipersingkat," katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus sedang berusaha mencapai target cakupan vaksinasi 50 persen pada kelompok warga lanjut usia pada akhir 2021. Cakupan vaksinasi pada warga lanjut usia di Kudus saat ini baru sekitar 40 persen.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa di Kabupaten Kudus akibat keterlambatan dalam proses pendistribusian. "Kemarin ada yang bilang, katanya kelamaan di provinsi, tidak. Di provinsi itu paling hanya sehari atau paling lama dua hari. Begitu datang, kami minta hari itu segera diambil," katanya.
Menurut dia, adanya vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa di Kabupaten Kudus diduga karena kiriman vaksin dari pemerintah pusat memang sudah hampir habis masa berlakunya. Orang nomor satu di Jateng itu mencontohkan Kabupaten Purbalingga beberapa waktu lalu datang ke Kementerian Kesehatan untuk meminta tambahan vaksin Covid-19 dan diberikan vaksin limpahan dari Tangerang yang hanya tinggal beberapa hari saja sudah kedaluwarsa.
"Memang dari sananya sudah mendekati expired, kasus Purbalingga contohnya, mereka dapat langsung dari Kemenkes tapi mendekati expired, tapi mereka sanggup menyelesaikan sebelum expired, jadi bagus itu," ujarnya.