REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut telah mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising tidak standar di wilayah Kabupaten Garut pada Senin (8/11). Deklarasi itu dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Menindaklanjuti itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Garut, AKP Karyaman mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan instansi terkait lainnya, untuk menertibkan penggunaan knalpot bising. Satgas terpadu itu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar.
Sosialisasi itu juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah. "Pemkab garut juga sudah membuat imbauan dan disebarkan ke kecamatan-kecamatan. Tiap-tiap kecamatan juga nanti akan ada satgas yang melakukan sosialisasi," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/11).
Menurut Karyaman, sosialisasi itu akan dilakukan selama sepekan. Setelah itu, baru petugas akan melakukan penindakan. Rencananya, penindakan terhadap penggunaan knalpot bising mulai dilakukan pada 15 November.
Ia menjelaskan, penindakan yang akan dilakukan berupa memberikan sanksi tilang. Setelahnya, pemilik kendaraan harus membawa knalpot standar dan mengganti knalpot bising yang digunakan.
Baca juga:
- Masa Pensiun Andika Diperpanjang? NasDem tak Mau Main-main
- Bos Bio Farma Konfirmasi Harga Tes PCR Masih Bisa Turun
- Bawaslu Jateng Yakin Politik Uang Dapat Diminimalisir
Karyaman menambahkan, dalam melakukan penindakan, pihaknya juga akan menggandeng dinas perhubungan setempat untuk menentukan tingkat kebisingan knalpot. Ia menyebut, tingkat kebisingan yang diperbolehkan itu berkisar 83 desibel sampai 118 desibel.
"Kalau untuk motor besar itu kan sudah jelas ada aturannya. Namun untuk motor kecil, kalau knalpot diganti saja tak sesuai pabrikan itu sudah melanggar," kata dia.
Menurut Karyaman, penindakan tak hanya akan dilakukan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising. Pihaknya juga akan berkerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada bengkel atau tempat reparasi, agar tidak menjual knalpot bising. "Akan ditertibkan juga," kata dia.
Karyaman menyebut, upaya penertiban penggunaan knalpot bising sebenarnya sudah sejak lama dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, saat ini upaya penertiban juga didukung oleh Forkopimda.
Menurut dia, penggunaan knalpot bising di wilayah Kabupaten Garut memang sudah meresahkan. "Makanya kegiatan penertiban ini didukung oleh Forkopimda," ujar dia.
Pada Senin (8/11), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising tidak standar. Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, deklarasi itu merupakan salah satu langkah menertibkan lalu lintas di lingkungan masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot bising.
“Tentunya kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak (sesuai) standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” kata dia.
Rudy menilai, penggunaan knalpot bising telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Menurut dia, apabila dilakukan penelitian lebih jauh, knalpot bising juga menjadi cikal bakal tindakan-tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor.
Karenanya, ia mengimbau kepada aparatur di tingkat kecamatan sampai ke tingkat desa beserta tokoh masyarakat, agar bisa bekerja sama untuk memberikan dukungan dalam memberikan sosialisasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising. “Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung misalnya masih terdengar suara bising," kata dia.
Ia berharap sosialisasi dilakukan melalui pendekatan persuasif sebelum dikenakan razia sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, pengguna knalpot bising busa dengan sukarela mengganti dengan knalpot standar.
Sementara, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, deklarasi itu merupakan sebuah upaya dari pemerintah yang bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun organisasi otomotif di seluruh Kabupaten Garut.
Ia menuturkan, untuk tahap awal gerakan ini akan dilakukan selama satu bulan dan akan dilakukan evaluasi setelah pelaksanaannya.
"Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.