Selasa 09 Nov 2021 18:04 WIB
Red: Nashih Nashrullah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan jalan tol tidak dibarengi dengan kesadaran para pengemudi akan pentingnya berbagai faktor yang kebanyakan dianggap sepele.
Di antaranya yakni batas minimal kecepatan, hingga imbauan untuk beristirahat di titik-titik tertentu utuk mengurangi masalah konsentrasi yang kebanyakan disebabkan faktor kantuk yang menyerang.
Direktur Training & Campaign Indonesia Road Safety Partnership, Eko Reksodipuro, menguraikan beberapa faktor yang perlu diperhatikan pengemudi saat melaju di jalan tol, terutama track-track panjang, seperti rute Jakarta-Surabaya. Pasalnya, kesalahan kecil di jalan tol dapat mengakibatkan kecelakaan fatal, bahkan dapat merenggut korban jiwa.
Yang paling utama, menurut Eko, pengemudi harus sadar akan batas kemampuannya, pasalnya, mengemudi di jalan tol tak sama dengan pembalap di sirkuit yang bebas melakukan manuver dengan kecepatan tinggi.
“Jalur cepat misalnya, bukan jalur untuk dilalui, itu hanya untuk mendahului, setelah menggunakannya kita harus kembali ke lajur 2 atau 1 dan itu harus mencapai kecepatan maksimal,” tutur Eko, Selasa (9/11).
Eko mencontohkan, sering kali kebiasaan ber berkendara di tol dalam kota terbawa saat berkendara di Tol Luar kota, dimana pengemudi maunya paling depan sendiri atau cenderung enggan diserobot, sehingga tampak seperti selfish atau maunya menang sendiri, tak jarang para pengemudi juga mengalami euforia saat berkendara di luar kota dari dalam kota, sehingga overspeed.
“Padahal berkendara dengan kecepatan 150 km/jam, sama dengan 150 ribu meter/3.600 detik, sementara reaksi mata butuh 2 detik untuk mempersepsi dan bereaksi,” tuturnya.
Pada perinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mungkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 ataupun 1.
Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.
“Ke depan tuh tiga detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat, itu bahwa, pengemudi harus bisa memutuskan mau menyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing,” tuturnya.
Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar yang berlaku, di mana setiap fasilitas yang diterapkan di jalan tol telah memperhatikan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Dia menjelaskan misalnya pada penerapan pagar pembatas beton pada sisi jalan, atau pagar pemisah di jembatan, yakni untuk memperkecil risiko kendaraan menyebrang ke jalur yang berlawanan
“Kita harus sadar dengan batas kemampuan diri, dari sisi pengemudi harus sadar dengan batas kemampuannya, karena setiap orang tidak punya kemampuan yang sama, jadi ada awarness,” kata dia.