Selasa 09 Nov 2021 18:27 WIB

Pintu Masuk Internasional di Luar Jawa-Bali Ditambah

Pintu masuk internasional bisa diakses melalui Bandara Riau dan Sulawesi Utara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Kru penerbangan melakukan aktifitas bongkar muat kargo di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021). emerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021 yang mengatur mengenai PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Foto: ANTARA/Adwit B Pramono/foc.
Kru penerbangan melakukan aktifitas bongkar muat kargo di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021). emerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021 yang mengatur mengenai PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021 yang mengatur mengenai PPKM di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam inmendagri ini juga diatur sejumlah penyesuaian yang meliputi penambahan pintu masuk untuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat.

Wiku menyebut, terdapat beberapa pintu masuk untuk moda transportasi udara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Baca Juga

Sementara, pintu masuk dengan transportasi laut ada di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau. Penumpang dapat menggunakan moda transportasi kapal pesiar atau kapal layar.

“Terkait penerapan PPKM level 1 dan 2, perkantoran yang berada di zona hijau dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75 persen dan WFH 25 persen,” kata Wiku saat konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (9/11).

Selain itu, untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop dengan kapasitas maksimal penonton sebanyak 50 persen.

Wiku mengatakan, restoran dan kafe di dalam bioskop juga dapat menyediakan dine in, delivery, atau take away dengan maksimal kapasitas dine in 50 persen dan dua orang per meja serta menyesuaikan pedoman prokes dari Kemenparekraf dan Kemenkes.

Sementara untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang berkategori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton adalah 75 persen. Untuk anak berusia kurang dari 12 tahun juga diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.

“Resto dan kafe di dalam bioskop juga dapat melakukan dine in, delivery, atau take away dengan pengaturan maksimal dengan kapasitas dine in adalah 50 persen dan dua orang per meja serta menyesuaikan pedoman prokes dari Kemenparekraf dan Kemenkes,” ujarnya.

Wiku pun meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Sehingga masyarakat di wilayahnya dapat memahami dan mematuhi kebijakan terbaru tersebut.

“Terkait dengan level per kabupaten kota, data ini dapat diakses di dashboard Kemenkes atau juga di Inmendagri. Sedangkan zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas. Keduanya merupakan indikator penilaian risiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait,” kata Wiku.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement