REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Amri Amrullah, Antara
DPR RI telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI lewat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna kedua Masa Sidang II Tahun 2021-2022 yang digelar Senin (8/11). Wacana perpanjangan masa jabatan Andika pun langsung muncul, lantaran masa pensiun KSAD itu tinggal tersisa 13 bulan.
"Saya rasa sih akan diperpanjang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari, menanggapi masa bakti Andika Perkasa. Menurutnya, masa aktif perwira tinggi TNI memang dapat diperpanjang.
"Spekulasi saya seperti itu kenapa, saya tidak mau membawa pasti diperpanjanganya atas nama Andika sendirian atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar Kharis, menambahkan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menanggapi wacana perpanjangan massa pensiun perwira tinggi TNI. Menurut Dasco, ada dua alternatif terkait wacana tersebut.
"Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).
Namun demikian, Dasco melihat hal tersebut perlu dilihat urgensinya. Terkait perlu tidaknya perppu menurutnya hal itu tergantung presiden yang nanti akan memutuskan.
"Sementara, kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ujarnya.
Terkait apakah revisi UU TNI bisa dilakukan dalam waktu dekat, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut masih perlu dilakukan kajian yang panjang. Selain itu perlu ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan, mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Andika perlu dirumuskan dengan baik oleh DPR maupun Presiden.
"Urgensi itu tergantung kacamata yang lihat. Bisa menurut presiden urgent tapi bagi DPR tidak urgen. Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/11).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dalam UU TNI diatur bahwa masa pensiun perwira tinggi TNI adalah 58 tahun. Sehingga, jika ada wacana untuk memperpanjang masa pensiun hingga 60 tahun, menurutnya, bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan merevisi UU TNI atau Presiden mengeluarkan Perppu.
"Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 Tahun 2004 atau keluarkan perppu," ujarnya.
Baca juga : Pengamat Nilai Kecil Peluang Andika Perkasa Jadi Capres
"Silakan saja Pak Presiden ambil kebijakan terbaik tapi harus substansi dan esensial sekali. Contoh persiapan pemilu dan lain-lain," imbuhnya.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, pada 2019 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Panglima TNI untuk merevisi batas usia pensiun. Terutama untuk tamtama dan bintara, dari yang sekarang pensiun di usia 53 menjadi 58.