REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, dengan ribuan hilangnya buku nikah, Kementrian Agama (Agama) perlu mengadakan penyuluhan terkait dengan kawin kontrak. Hal ini karena hilangnya buku nikah disebutkan motif utamanya yakni diperjualbelikan kepada penyedia jasa kawin kontrak.
"Pertama penyadaran masyarakat, kan Kemenag ada bagian penyuluhan itu lebih intensif. Kalau benar kawin kontrak, penyuluhan dilakukan kerja sama dengan ormas, pesantren, kyai. Kawin kontrak dalam islam sunni dilarang. Kalau tidak boleh, kan tidak perlu buku nikah," kata HNW pada Selasa (9/11).
Sementara Kemenag akan mendata nomor perforasi ribuan buku nikah yang dicuri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
HNW mengungkapkan, Kemenag juga perlu meningkatkan pengamanan di kantor-kantor agama agar barang-barang di sana tetap aman. Selain itu, menurut Hidayat diperlukan pengamanan dokumen lebih lanjut.
"Pengamanan dokumen bila ada kecurian tidak berlaku, tapi bagi mereka yang pegang palsu mereka tidak peduli, toh yang mereka pegang buku fisik yang sama, baru ketahuan kalau ada pemeriksaan. Penting untuk buat pengamanan baru. Mungkin bila ada buku nikah diambil, (dengan) teknologi itu langsung diketahui cacat secara fisik tidak lagi sah," ucap HNW.
Hidayat mengatakan, terkait hilangnya buku nikah sebelumnya sudah sering terjadi. Dia pun menyayangkan mengapa hal ini kerap terulang.
"Jangankan buku nikah, uang negara puluhan triliun itu dirampok, Asabri, Jiwasraya, belum lagi pembakaran hutan. Artinya Indonesia akut masalah kriminalitas. Pencurian buku nikah bagian dari pada rendahnya moralitas bangsa," kata dia.