REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas para pembuang sampah sembarangan dengan ganjaran disidang ditempat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Salah satu kecamatan di Kota Depok yang telah melaksanakan Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan yakni Kecamatan Tapos.
Camat Tapos, Abdul Mutolib menegaskan, pembuang sampah liar di Kecamatan Tapos akan ditindak tegas. Langkah tersebut dilakukan guna mengubah kebiasaan masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan. "Pengawasan dan penindakan akan digencarkan. Jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Mutolib di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (9/11).
Menurut Mutolib, Kecamatan Tapos menjadi salah satu wilayah yang sering menjadi sasaran pembuang sampah liar. Sebab, masih banyak lokasi atau lahan terbuka hijau yang berada di sekitar jalur mobilisasi warga. "Apel kebersihan pada Ahad (7/11) kemarin menjadi momentum untuk menyadarkan warga agar tidak membuang sampah di lokasi-lokasi se-Kecamatan Tapos," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Mutolib, pihaknya akan menjadikan kerja bakti sebagai kegiatan rutin. Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Semoga dengan upaya tersebut membuat jera pembuang sampah sembarang di sepanjang Jalan Raya Tapos," terangnya.