REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aset tanah hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendidikan.
"Kami harus menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini karena Kementerian Agama memiliki dua fungsi layanan keagamaan dan pendidikan," kata Yaqut dalam acara "Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara" di Gedung KPK, Selasa (9/11).
Ia mengaku selama ini banyak KUA yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama sehingga sering kali kesulitan meningkatkan pelayanan. "Kami ini masih banyak yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama, banyak dimiliki oleh pemda sehingga kami sering kali kesulitan jika harus berusaha melakukan peningkatan pelayanan, terutama dalam infrastruktur. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama mendapatkan barang sitaan ini," ucap Yaqut.
Untuk fungsi layanan pendidikan, dia mengungkapkan masih banyak gedung sekolah yang bukan milik Kementerian Agama. "Milik instansi lain dan kebanyakan adalah pemda sehingga nasibnya pun sama dengan KUA untuk melakukan revitalisasi atas infrastruktur di layanan pendidikan ini kami juga kesulitan. Ini semacam pemberitahuan Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) mudah-mudahan lain kali kalau ada barang sitaan jangan lupakan Kementerian Agama," katanya.
Kementerian Agama mendapatan aset berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Total aset senilai Rp 6.042.270.000. Aset itu merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan wali kota Madiun Bambang Irianto.