REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Febryan A
Varian Delta AY 4.2. Inilah varian baru virus Corona yang saat ini menjadi momok bagi banyak negara lantaran dinilai menjadi penyebab kembali naiknya kasus positif Covid-19 di beberapa negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, temuan varian Delta AY.4.2. di Malaysia dan Singapura harus diwaspadai oleh Indonesia. Untuk mengantisipasi masuknya varian ini, pemerintah berancang-ancang memberlakukan kebijakan, salah satunya memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tujuh hari.
“Jadi bukan tidak mungkin nanti kalau ada orang datang dari luar, bisa mungkin karantinanya naik menjadi 7 hari. Ini juga tidak tertutup kemungkinannya,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (8/11).
Luhut menyebut, varian Delta AY.4.2 ini lebih ganas daripada varian sebelumnya. Varian Delta AY.4.2 inilah yang menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus harian di beberapa negara di Eropa, khususnya di Inggris.
Luhut menegaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam melakukan penanganan pandemi di Tanah Air. Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan terkait kebijakan penanganan pandemi dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan manusia dan juga kenaikan kasus.
“Ini sekarang seperti science and art. Jadi memutuskan ini seperti operasi militer kita melihat dengan cermat. Jadi jangan ada pikiran ke mana-mana, ini kok berubah-ubah. Tidak begitu,” ucapnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Pemerintah pun berupaya menerapkan skrining kesehatan berlapis untuk mencegah masuknya subvarian Delta AY 4.2. Menurut Wiku, subvarian Covid-19 ini disebut telah masuk ke negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia.
"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus ialah menerapkan skrinning kesehatan berlapis," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/11).
Update cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia (8/11)
#ayovaksin #Vaksinasi pic.twitter.com/tAB21pBelD
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) November 9, 2021
Wiku menjelaskan, mekanisme skrining kesehatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas No.20/2021 beserta adendumnya yakni pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan internasional. Kemudian kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
Lalu ketiga, melakukan kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan internasional.
"Yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama tiga hari dan yang belum divaksin lengkap selama lima hari," ujarnya.
Tak hanya itu, sebelum masa karantina selesai, pelaku perjalanan internasional juga harus melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari, tes ulang ini dilakukan di hari ketiga.
Sedangkan yang wajib melakukan karantina lima hari maka exit tes di hari keempat. Pelaku perjalanan internasional boleh melakukan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.
Ia juga menegaskan, pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar.
"Sampai dengan hari ini rata-rata kecepatan hasil exit test keluar sekitar 6 sampai 12 jam setelah spesimen diambil. Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin," katanya.