Selasa 09 Nov 2021 20:04 WIB

Ini Ketentuan Baru Bila Bawa Anak Belum Divaksin ke RI

Satgas sebut pelaku perjalanan internasional wajib karantina bila anak belum divaksin

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Satgas sebut pelaku perjalanan internasional wajib karantina bila anak belum divaksin
Foto: ANTARA/FAUZAN
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Satgas sebut pelaku perjalanan internasional wajib karantina bila anak belum divaksin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak. Wiku mengatakan, jika anak-anak yang dibawa perjalanan ke Indonesia belum divaksin maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama lima

"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/11).

Wiku menjelaskan, ketentuan masa karantina bagi anak yang belum divaksin ini sama dengan masa karantina bagi orang dewasa yang melakukan perjalanan internasional tetapi belum divaksin yakni lima hari.

Karena itu, Wiku mengingatkan pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak hendak masuk ke Indonesia untuk dapat memperhatikan aturan tersebut.

"Harap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum di vaksin untuk dapat memperhatikan Aturan ini. Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas mengungkap kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Salah satunya penyesuaian durasi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi tiga hari.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh maka kewajiban karantina tetap berlaku lima hari."Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement