Rabu 10 Nov 2021 00:40 WIB

Singapura Cabut Biaya Gratis Pasien Covid-19 tak Vaksinasi

Singapura tidak lagi menanggung biaya pasien Covid-19 yang tidak vaksinasi.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Nora Azizah
Singapura tidak lagi menanggung biaya pasien Covid-19 yang tidak vaksinasi.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Singapura tidak lagi menanggung biaya pasien Covid-19 yang tidak vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura tak akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 yang tak vaksinasi mulai bulan depan. Tindakan ini diambil untuk menekan kasus Covid-19 yang kembali meningkat di negara tersebut.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan selama ini pemerintah menanggung penuh seluruh biaya pengobatan Covid-19 bagi semua warga Singapura, baik penduduk tetap maupun pemegang izin tinggal jangka panjang. Hal ini telah dilakukan pemerintah Singapura sejak pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga

Hanya ada segelintir pihak yang harus menanggung biaya pengobatan sendiri bila terkena Covid-19. Misalnya, warga yang terbukti positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Akan tetapi, aturan ini akan berubah mulai 8 Desember 2021. Per tanggal tersebut, semua pasien di Singapura yang sudah memenuhi syarat untuk vaksinasi namun memilih untuk tidak divaksinasi harus menanggung biaya pengobatan sendiri bila mereka terkena Covid-19.

Pasien yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 masih diberi waktu hingga 31 Desember untuk melengkapi vaksinasi mereka. Selama rentang waktu tersebut, pasien yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 akan dibebaskan dari biaya pengobatan bila terkena Covid-19.

Saat ini anak berusia di bawah 12 tahun di Singapura masih belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Oleh karena itu, biaya pengobatan Covid-19 anak berusia di bawah 12 tahun tetap akan ditanggung pemerintah meski mereka belum vaksinasi.

"(Pemerintah selama ini menanggung biaya pengobatan) untuk menghindari pertimbangan keuangan yang bisa menambah kekhawatiran publik dan ketidakpastian ketika Covid-19 masih berupa penyakit yang baru dan belum dikenal," jelas Kementerian Kesehatan Singapura, seperti dilansir ABC, Selasa (9/11).

Saat ini, pemerintah Singapura memutuskan untuk tetap menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 yang sudah divaksinasi sampai situasi pandemi menjadi lebih stabil. Namun penanggungan biaya ini tak lagi akan berlaku untuk pasien yang tak menolak vaksinasi.

Singapura merupakan salah satu negara dengan cakupan vaksinasi lengkap yang tinggi. Ada lebih dari 85 persen warga yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 di negara tersebut.

Cakupan vaksinasi pada kelompok lansia di Singapura juga tergolong tinggi, mencapai 94 persen pada lansia 60-69 tahun. Cakupan vaksinasi tercatat mencapai 90 persen pada lansia berusia 70 tahun ke atas.

Per 8 November, tercatat ada penambahan 2.470 kasus Covid-19 baru di Singapura. Di hari yang sama, terdapat 14 kasus kematian akibat Covid-19. Sebanyak 156 infeksi ditemukan pada asrama pekerja migran dan tujuh kasus infeksi merupakan kasus bawaan dari luar negeri.

Singapura dan Malaysia diketahui memberikan kebebasan untuk tidak karantina bagi pengunjung yang datang dari kedua negara tersebut, selama mereka sudah divaksinasi. Kedua negara ini juga akan meluncurkan jalur perjalanan antara Bandara Changi dan Bandara Internasional Kuala Lumpur bagi orang yang sudah divaksinasi mulai 29 November 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement