Selasa 09 Nov 2021 21:20 WIB

Lakukan Perjalanan Internasional, Anak-Anak Karantina 5 Hari

Sebab anak-anak bisa tertular dan menularkan virus corona meski tanpa gejala.

Red: Fuji Pratiwi
Anak-anak (ilustrasi). Anak-anak yang melakukan perjalanan internasional dan belum divaksinasi Covid-19 lalu kembali ke Indonesia harus menjalani karantina lima hari.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Anak-anak (ilustrasi). Anak-anak yang melakukan perjalanan internasional dan belum divaksinasi Covid-19 lalu kembali ke Indonesia harus menjalani karantina lima hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang belum memperoleh vaksin Covid-19 wajib menjalani karantina selama lima hari di Indonesia usai melakukan perjalanan luar negeri, kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksinasi, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (9/11) sore.

Baca Juga

Wiku berharap, orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksinasi dapat memperhatikan aturan tersebut. "Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," kata dia.

Wiku menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun di Indonesia. Terkait hal itu, kata Wiku, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.