REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang belum memperoleh vaksin Covid-19 wajib menjalani karantina selama lima hari di Indonesia usai melakukan perjalanan luar negeri, kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksinasi, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (9/11) sore.
Wiku berharap, orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksinasi dapat memperhatikan aturan tersebut. "Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," kata dia.
Wiku menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun di Indonesia. Terkait hal itu, kata Wiku, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.
"Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya walau tanpa gejala," kata Wiku.
Menurut Wiku, pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia, termasuk untuk anak-anak demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.