Selasa 09 Nov 2021 22:11 WIB

Kejari Belum Terima SPDP Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Gelar perkara dilakukan mulai Senin (8/11) di Kantor Satlantas Polres Jombang.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Jombang - Satlantas Polres Jombang diback up Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi).

Gelar perkara juga sudah dilakukan mulai Senin (8/11) di Kantor Satlantas Polres Jombang. Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan siapa yang layak menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses lidik ke proses sidik," ujar Rudi, Senin (8/11).

Namun hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Achmad Jaya membenarkan jika hingga hari ini SPDP belum diterima oleh pihaknya.

"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel," tegas Jaya, Selasa (9/11).

Jaya menambahkan, SPDP harus atau wajib dikirimkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya proses penyidikan.

"Sejak dimulainya penyidikan itu, penyidik wajib kepada kejaksaan sekurang-kurangnya tujuh hari sejak dimulainya penyidikan itu," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement