Jombang - Satlantas Polres Jombang diback up Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi).
Gelar perkara juga sudah dilakukan mulai Senin (8/11) di Kantor Satlantas Polres Jombang. Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan siapa yang layak menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses lidik ke proses sidik," ujar Rudi, Senin (8/11).
Namun hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Achmad Jaya membenarkan jika hingga hari ini SPDP belum diterima oleh pihaknya.
"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel," tegas Jaya, Selasa (9/11).
Jaya menambahkan, SPDP harus atau wajib dikirimkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya proses penyidikan.
"Sejak dimulainya penyidikan itu, penyidik wajib kepada kejaksaan sekurang-kurangnya tujuh hari sejak dimulainya penyidikan itu," pungkasnya.