Rabu 10 Nov 2021 00:40 WIB

Polisi Periksa CEO Erigo Terkait Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa CEO jenama fashion Erigo, M Sadad, sebagai saksi dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

"Benar, (diperiksa) sebagai saksi," kata Jerry Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian,saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Meski demikian, Jerry tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa Sadad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rachel. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rachel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga menetapkan kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa sebagai tersangka. Selain itu, ada tersangka keempat dalam kasus tersebut, yakni oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement