REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa CEO jenama fashion Erigo, M Sadad, sebagai saksi dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.
"Benar, (diperiksa) sebagai saksi," kata Jerry Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian,saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Jerry tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa Sadad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rachel. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rachel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi juga menetapkan kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa sebagai tersangka. Selain itu, ada tersangka keempat dalam kasus tersebut, yakni oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina.