JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak dapat menerima gugatan (NO) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Gugatan itu dilayangkan oleh Muhammad Isnaini Widodo yang menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. “Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,”...
Berita Lainnya