REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2022 sebesar Rp 84,88 triliun. KUA-PPAS adalah proses pembahasan menuju rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan mulai dari tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI. "Disepakati nilai totalnya Rp 84,88 triliun, untuk dapat disetujui," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/11).
Menurut Prasetyo, setelah mencapai kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov DKI, selanjutnya KUA-PPAS 2022 memasuki tahapan penadatangan nota kesepahaman (MoU) antara eksekutif dan legislatif.
"Hari ini disampaikan ke Bamus untuk perubahan jadwalnya, karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam kemarin," ucap Prasetyo.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri, menyatakan, pihaknya bersyukur atas penetapan rancangan KUA-PPAS DKI 2022, dapat disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI.
BPKD Pemprov DKI, kata dia, segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU. "Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan," tutur Edi.