Rabu 10 Nov 2021 14:58 WIB

Hari Pahlawan, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10 Persen

Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi buruh bertemu langsung dengan KSP Moeldoko.

Rep: Ali Mansur, Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa tepat pada Hari Pahlawan, 10 November 2021. Beberapa elemen yang ikut turun ke jalan yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK).

Unjuk rasa dilaksanakan di dua titik, yakni depan Gedung Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, serta kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat. "Kami dari KSPI dan ASPEK, melaksanakan aksi unjuk rasa di seluruh provinsi kota dan kabupaten. Tuntutan kami kepada pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat saat ditemui di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11).

Baca Juga

Mirah menjelaskan salah satu tuntutan buruh, yakni meminta Pemerintah Daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen. Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022. Ketiga, pemerintah diminta membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam waktu satu atau dua pekan ke depan akan diputuskan uji formil di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam tuntutannya, buruh meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Keempat, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan pantauan, ratusan buruh di depan Gedung Balai Kota bergerak menuju Kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat.

Polisi juga telah melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sementara Jalan Merdeka Barat dua arah, yakni menuju Bundaran HI dan Harmoni. Sebanyak 2.114 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement