Rabu 10 Nov 2021 15:05 WIB

Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di Proyek Tol Becakayu

Lalu lintas dari Kampung Melayu ke Pondok Kopi berkurang lebar lajurnya.

Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan jalan Tol Becakayu Seksi II A di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). Pembanguunan jalan Tol sepanjang 4,1 km dari Jakasampurna menuju Bekasi Timur progresnya telah mencapai 80 persen dan ditargetkan selesai pada tahun 2022.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan jalan Tol Becakayu Seksi II A di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). Pembanguunan jalan Tol sepanjang 4,1 km dari Jakasampurna menuju Bekasi Timur progresnya telah mencapai 80 persen dan ditargetkan selesai pada tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta merekayasa lalu lintas kendaraan di Jalan Basuki Rachmat, Jakarta Timur, sehubungan pekerjaan salah satu ruas jalan di tol yang menghubungkan Bekasi, Cawang dan Kampung Melayu atau Becakayu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan lokasi persis pekerjaan jalan itu berada setelah jalan lintas bawah atau "underpass" Pasar Gembrong dari arah Kampung Melayu menuju Pondok Kopi.

Baca Juga

"Untuk menunjang pekerjaan itu akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan, yakni pembongkaran dinding underpass untuk membuat akses on ramp Tol Becakayu," kata Syafrin, Rabu (10/11).

Waktu pekerjaan, kata dia, mula 10 November hingga 29 Desember 2021. Selama pekerjaan berlangsung, lalu lintas dari arah Kampung Melayu menuju Pondok Kopi terjadi pengurangan lebar lajur 1,5 meter sepanjang area pekerjaan.

Ia mengimbau pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Syafrin menambahkan pelaksana pekerjaan "on ramp" Tol Becakayu di Jalan Basuki Rachmat, Jakarta Timur, adalah PT Waskita Beton Precast.

Sehingga, lanjut dia, kontraktor itu bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan baik pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement