Pedagang Kota Malang Keluhkan Kenaikan Harga Minyak Goreng

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

Penjual minyak goreng di Pasar Besar Kota Malang, Rabu (10/11).
Penjual minyak goreng di Pasar Besar Kota Malang, Rabu (10/11). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Harga minyak goreng di Kota Malang, Jawa Timur, terus mengalami kenaikan selama satu bulan terakhir. Kondisi ini pun membuat para pedagang di Pasar Besar Kota Malang mengeluh.

Pedagang minyak goreng, Avi Riskia mengungkapkan, harga minyak goreng mengalami kenaikan besar-besaran. Untuk mendapatkan dua liter minyak, pembeli harus mengeluarkan Rp 35 ribu. "Yang satu liter Rp 17.500, merek nggak terlalu terkenal. Kalau yang terkenal mungkin Rp 18 ribu per liter," katanya, di Pasar Besar Kota Malang, Rabu (10/11).

Harga normal minyak goreng untuk satu liter biasanya Rp 13 ribu. Namun harga ini terus meningkat secara perlahan-lahan selama satu bulan. Bahkan, harga minyak pernah satu waktu meningkat  hingga Rp 5.000.

Avi mengaku tidak tahu pasti alasan kenaikan harga minyak goreng. Sebab itu, dia meminta pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah ini ke depannya. Pemerintah diharapkan dapat melakukan operasi pasar rakyat kecil sehingga harga bisa murah kembali.

Meskipun harga naik, Avi mengaku, tingkat penjualan minyak goreng tetap berjalan normal. "Alhamdulillah nggak (berkurang penjualannya), karena ini kan kebutuhan pokok.  Orang mau nggak mau harus tetap beli, ya cuma kasihan rakyat kecil," jelasnya.

Berbeda dengan Avi, pedagang Nur Hasanah justru mengalami penurunan tingkat penjualan minyak goreng. Normalnya, pembeli biasanya mampu membeli minyak goreng sekitar dua sampai tiga liter. Namun untuk saat ini, rata-rata hanya mampu membeli satu liter minyak goreng.

Saat ini, Nur setidaknya harus menjual minyak goreng curah sekitar Rp 19 ribu per liter. Komoditas ini normalnya berharga Rp 14 ribu per liter. Sementara itu, harga minyak goreng kemasan berubah dari Rp 15 ribu menjadi Rp 18 ribu per liter.

Untuk diketahui, pemerintah sudah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Pada aturan tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11 ribu per liter.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Menyelam Suasana Kota dalam Karya Ternama

Pemda, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

Harga Naik, Kemendag Antisipasi Tiga Komoditas Pangan Ini

Kemendag Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

Bulog Pastikan Beras di Belitung Cukup

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark