Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan HET Minyak Goreng
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan HET Minyak Goreng (ilustrasi). | Foto: Prayogi/Republika.
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah pusat diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secepat mungkin. Pasalnya, harga komoditas ini sudah melambung tinggi di berbagai daerah selama satu bulan terakhir.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M. Sailendra menegaskan, pengendalian dan penentuan HET merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Sebab itu, dia mendorong pemerintah pusat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk menetapkan HET minyak goreng. "Karena itu kewenangan pusat," kata Sailendra kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (10/11).
Di sisi lain, Sailendra tak menampik, harga minyak goreng di Kota Malang memang mengalami kenaikan selama satu bulan terakhir. Informasi ini sudah dikonfirmasi kebenarannya melalui pemantauan petugas dari dinasnya. Petugas tersebut bertugas untuk mengawasi harga bahan-bahan pokok di pasar.
Diskopindag Kota Malang mengklaim telah berkoordinasi mengenai kenaikan harga minyak goreng kepada pemerintah provinsi. Namun langkah-langkah tersebut hanya bisa dituntaskan oleh pemerintah pusat. "Pada saat tertentu, akan dilakukan langkah intervensi baik melalui kebijakan atau operasi pasar," kata dia menambahkan.
Untuk diketahui, pemerintah sudah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Pada aturan tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11 ribu per liter. Namun saat ini, harga minyak goreng di Kota Malang melonjak hingga Rp 19 ribu per liter.