REPUBLIKA.CO.ID, Retno Wulandhari, Ali Mansur
JAKARTA -- PT Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia menegaskan siap menempuh langkah hukum terkait laporan penggunaan merek GoTo. Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology mengaku sebagai sebagai satu-satunya pemegang hak atas merek GOTO.
Gojek-Tokopedia pun dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan penjiplakan. "Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk," tulis kuasa hukum Gojek-Tokopedia melalui siaran pers, dikutip Rabu (10/11).
Kuasa hukum menyatakan, Gojek dan Tokopedia adalah perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto. Kedua perusahaan telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.
Meski tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, kuasa hukum Gojek-Tokopedia menilai PT TFT sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42. Kuasa hukum menduga hal tersebut bertujuan menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha kliennya.
Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. Bahkan PT TFT juga melarang Gojek dan Tokopedia menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga.
Kuasa hukum Gojek-Tokopedia menegaskan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik). "Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tulis kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa saat ini sedang memproses pendaftaran merek "GOTO", "goto", "goto financial" untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal serupa disampaikan Corporate Affairs Gojek-Tokopedia Astrid Kusumawardhani. Gojek-Tokopedia memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Hal itu sesuai data di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga ada hak bagi pihaknya menggunakan serta memanfaatkan merek tersebut.