Rabu 10 Nov 2021 18:23 WIB

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyebab kecelakaan Vanessa Angel masih diselidiki.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang akrab disapa Joddy (24 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang KM 672+300 Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11). Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

Kepala Kejari Jombang, Imran mengaku telah menerima SPDP kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya tersebut. Kejari Jombang menerima SPDP tersebut pada Rabu (10/11). 

Baca Juga

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," ujarnya.

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ujarnya. 

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu. 

photo
Anggota keluarga menunjukkan papan nisan yang akan ditaruh di pusara Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021) - (ANTARA/Muhammad Iqbal)

"(Perkara) Undang-Undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran. 

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya. 

"Berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ujar Imran. 

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) serta asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) selamat dari kecelakaan maut tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement