Rabu 10 Nov 2021 18:57 WIB

Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa

Penghentian penyidikan diterbitkan dengan alasan kurang cukup bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri  Brigjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp 20,4 miliar, perangkat komputer, akta pendirian koperasi simpan pinjam, ratusan stampel, dan lainnya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp 20,4 miliar, perangkat komputer, akta pendirian koperasi simpan pinjam, ratusan stampel, dan lainnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terkait kasus tindak pidana jasa keuangan pada 2020. Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu, sempat menetapkan Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, sebagai tersangka, pada Maret 2021.

Namun dengan SP3 tersebut, status kasus tersebut dihentikan. Dengan begitu, status tersangka yang selama ini melekat pada Sadikin Aksa dipulihkan. Dari salinan surat pemberitahuan penghentian penyidikan, disebutkan, penghentian perkara itu, dilakukan sejak 15 September 2021 lalu. Surat bernomor B/657/IX/RES.1.24/2021/Dittipideksus itu menyatakan, kasus tersebut tak dapat dilanjutkan, karena tak cukup alat bukti.

Baca Juga

“Sesuai dengan laporan polisi LP/A/0569/X/2020/Bareksrim, bertanggal 5 Oktober 2020, dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang cukup bukti,” begitu isi surat pemberitahuan penghentian penyidikan itu. Surat tersebut, ditandatangani oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Helmy Santika. Pencabutan status tersangka terhadap Sadikin Aksa ditetapkan dengan surat Dirtipideksus S.Tap/207/IX/RES.1.24/2021/Dittipideksus.

Wakil Direktur Dittipideksus, Komisaris Besar (Kombes) Wisnu Hermawan membenarkan perihal kebenaran surat pemberhentian penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, surat tersebut memang ditandatangani Dirtipideksus Helmy Santika, yang mulai Rabu (10/11), sudah dipromosikan menjadi Staf Ahli Manajemen Kapolri dengan kepangkatan Inspektur Jenderal (Irjen).

“Iya benar. Kasus tersebut, sudah dihentikan,” ujar Kombes Wisnu, Rabu (10/11). 

Kuasa hukum Sadikin Aksa, Agus Salim juga membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengaku alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti. "Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus.

Kuasa hukum berharap dengan diterbitkanya surat SP3 tersebut kliennya Sadikin Aksa dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban.

"Harapannya ya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai entitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerja sama dengan pihak Kookmin," ujarnya.

Sebelumnya, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement