Rabu 10 Nov 2021 20:32 WIB

Harga Minyak Goreng di Depok Naik Cukup Tinggi

Kenaikan harga minyak goreng cukup tinggi sudah terjadi sejak Oktober 2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengangkat jeriken minyak goreng (ilustrasi). Harga minyak goreng di Kota Depok, Jawa Barat, naik cukup tinggi.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja mengangkat jeriken minyak goreng (ilustrasi). Harga minyak goreng di Kota Depok, Jawa Barat, naik cukup tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang akhir 2021, harga minyak goreng di pasaran mengalami kenaikan tinggi. Tingginya harga jual minyak goreng dipengaruhi harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di pasar internasional yang mengalami peningkatan.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Jawa Barat, Sony Hendro Prajoko mengatakan, kenaikan harga minyak goreng cukup tinggi sudah terjadi sejak Oktober 2021 lalu. Tidak hanya minyak goreng curah, minyak goreng kemasan pun merangkak naik.

Baca Juga

"Harga Eceran Tertinggi (HET) biasanya Rp 11 ribu/liter, sekarang mencapai Rp18 ribu/liter," ujar Sony di Balai Kota Depok, Rabu (10/11).

Menurut Sony, kenaikan harga minyak goreng terjadi di tujuh pasar di Kota Depok yakni di Pasar Cisalak, Pasar Kemiri, Pasar Agung, Pasar Tugu, Pasar Sukatani, Pasar Depok Jaya, dan Pasar Musi. Termasuk supermarket dan ritel.

Saat ini, Disperdagin Kota Depok belum berencana menggelar operasi pasar. "Kendati demikian, kami akan terus melakukan pemantauan harga secara berkala. Terkait stok minyak goreng masih aman di Kota Depok," kata Sony.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement