REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pandemi Covid-19 belum berakhir meski kasusnya sudah melandai. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak termasuk masyarakat untuk menekan kasus Covid-19, termasuk tetap lakukan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Diono Susilo mengatakan, menurunnya angka kesakitan masyarakat terpapar Covid-19 tentunya belum menjadi jaminan bahwa masyarakat bisa bebas melakukan perbuatan sesuka hati.
"Tetap sesuai arahan presiden Joko Widodo maupun pemerintah dan masyarakat sudah memahaminya yaitu menjaga prokes. Kami harus mengingatkan lagi bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Diono saat konferensi virtual FMB9, Rabu (10/11).
Ia mengakui memang betul ada penurunan kasus Covid-19 tetapi butuh kerja sama semua pihak, baik dari unsur pemerintah maupun juga dari masyarakat untuk mengantisipasi kasus Covid-19. Kemenkes meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M dimanapun dan apapun. Diharapkan upaya ini mempercepat eliminasi ledakan kasus Covid-19 atau menghindari kejadian lonjakan kasus Covid-19 di masa lalu terulang.
Namun, dia menambahkan, penurunan kasus Covid-19 bukan hanya dikarenakan masyarakat yang mematuhi aturan melainkan juga cakupan program vaksinasi juga sudah cukup tinggi. Sementara itu, ia menyebutkan peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentunya melakukan sosialisasi termasuk dalam penanganan Covid-19.
Ia menambahkan, Kemenkes juga akan terus menerus melakukan sosialisasi terkait gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan pola hidup sehat. Selain itu Kemenkes meminta seluruh kementerian yang ada akan bersama-sama dengan masyarakat untuk sama-sama menyiapkan memiliki persepsi yang sama bahwa menjaga prokes menjadi kunci keselamatan.
"Kalau kita selamat, ekonomi juga jadi selamat. Kalau kita tak sehat, ekonomi juga tidak sehat," ujarnya.
Terkait libur panjang natal dan tahun baru (nataru) bulan depan, ia mengatakan pemerintah telah menjalankan beberapa skema, termasuk membatasi masa-masa libur. Pembatasan libur ini diharapkan juga membatasi waktu berkerumun yang sangat efektif dalam mengurangi tertular Covid-19.
Selain itu, dia mengakui Kemenkes mengadakan rapat setiap hari untuk memonitor pergerakan angka kesakitan di masing-masing provinsi. Nanti di seluruh kabupaten/kota dan seluruh provinsi kalau memang ada peningkatan kasus Covid-19, maka Kemenkes segera monitor dan mengambil tindakan-tindakan.
"Di samping itu mungkin seperti yang disampaikan tadi tentunya harus ada penegakan hukum. Dengan adanya penegakan hukum tentunya masyarakat juga nanti tidak bisa bermain-main," ujarnya.