Kamis 11 Nov 2021 05:32 WIB

Taliban Bentuk Pengadilan Militer untuk Tegakkan Hukum Islam

Pengadilan militer tegakkan hukum Islam dibentuk Taliban.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Taliban Bentuk Pengadilan Militer untuk Tegakkan Hukum Islam. Foto:   Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Taliban Bentuk Pengadilan Militer untuk Tegakkan Hukum Islam. Foto: Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID,KABUL -- Kepemimpinan Taliban pada Rabu (10/11) mengumumkan pembentukan pengadilan militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan. Pengadilan dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada.

Juru bicara Taliban, Enamullah Samangani, mengatakan, pengadilan militer tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum syariah Islam, dan reformasi sosial. Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan. Sementara Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh ditunjuk sebagai wakilnya.

Baca Juga

Dilansir Anadolu Agency, Kamis (11/11), menurut Samangani, pengadilan militer memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan Syariah, serta mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi. Pengadilan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban, termasuk anggota polisi, pasukan tentara, dan unit intelijen.

Sejak Taliban berkuasa, belum ada sistem hukum yang mengikat. Direktorat Tinggi Intelijen mengatakan, tingkat kejahatan telah menurun. Sebanyak 82 penculik dan puluhan pencuri berhasil ditangkap, sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus.

Sebelumnya, Penjabat Perdana Menteri Afghanistan, Hassan Akhund, mengarahkan para pejabat untuk menyelidiki kasus penangkapan dan penyiksaan terhadap Allah Gul Mujahid. Dia merupakan seorang mantan anggota Wolesi Jirga atau majelis rendah.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement