YKCA Pertanyakan Tindak Lanjut Penanganan Kasus Dana RHL

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Aksi unjuk rasa yang digelar warga yang tergabung dalam Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) beberapa waktu lalu.
Aksi unjuk rasa yang digelar warga yang tergabung dalam Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) beberapa waktu lalu. | Foto: Dadang Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) Blitar mempertanyakan keseriusan pihak Perhutani Jatim dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang diduga dilakukan jajaran pimpinan Perhutani KPH Blitar pada 2019 silam. Ketua YKCA Agus Budi Sulistiyo sebelumnya telah menggelar aksi di halaman kantor Perhutani Divisi Regional (Divreg) Jatim, Jalan Genteng Kali Nomor 49, Surabaya, Selasa (12/10) lalu.

Aksi yang digelar menuntut keseriusan Perhutani Jatim membongkar kasus dugaan penyelewengan dana RHL yang dirasa merugikan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar hutan. Namun, kata Agus, hingga saat ini belum ada tindak lanjut apa pun dari pihak Perhutani. "Sampai sekarang belum ada tindak lanjut apa-apa. Tuntutan kami masih sama yaitu agar kasus ini dibongkar tuntas," kata Agus kepada Republika.co.id, Kamis (11/11).

Ia menegaskan, jika masih tidak ada tindak lanjut dari Perhutani Jatim terkait masalah serius tersebut, pihaknya bakal menggelar orasi lanjutan di Kantor Perhutani Jakarta. Orasi rencananya disampaikan akhir November 2021 dengan mengerahkan puluhan massa aksi.

"Kami akan orasi lagi di Jakarta di kantor Perhutani pusat, mungkin akhir bulan ini. Ada 50an massa aksi yang nanti ikut," ujar Agus. Lebih lanjut ia juga menuntut Kepala Perhutani Divreg Jatim turun tangan menindak gangguan keamanan hutan yang terjadi di Blitar.

Di mana diakuinya, perambahan hutan masih sangat marak di sana. Agus mengaku sering menemukan kasus-kasus pencurian kayu yang dilakukan masyarakat. Kasus pencurian kayu dirasanya tidak pernah berhenti sampai sekarang.

Selain ke Perhutani, Agus juga mengaku telah bersurat kepada Polri, Presiden RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup terkait masalah perambahan hutan. Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada tindakan yang serius dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Ini karena tidak adanya penegakan hukum. Setelah mencuri dari satu petak dia berpindah secara sporadis. Kami sudah bersurat samapai ke Kapolri, Presiden, Kemnterian LHK, sudah kami sampaikan semuanya. Tindaklanjutnya hanya turun ke lapangan, pualang, hasilnya gak ada," kata Agus.

Sebelumnya, Kepala Perhutani Divisi Regional Jatim, Karuniawan, menanggapi terkait dugaan penyelewengan dana RHL yang diduga dilakukan jajaran pimpinan Perhutani KPH Blitar pada 2019 silam. Karuniawan mempersilakan aparat penegak hukum terkait melakukan proses hukum jika benar ditemukan penyelewengan dana RHL sesuai yang disebutkan Yayasan YKCA.

Karuniawan memastikan, internal Perhutani juga tidak tinggal diam menyikapi laporan tersebut. Satuan Pengawas Internal (SPI) dari Perhutani pusat diakuinya telah bergerak memproses laporan itu. Pengawas diakuinya telah turun ke lapangan dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memeriksa laporan tersebut.

"Ini prosesnya ditangani SPI dari Jakarta. Mereka melihat bukti fakta dan hasil-hasil yang kita juga tidak bisa intervensi. Kita tidak tinggal diam. Itu kan kejadian tahun 2019 dan prosesnya telah berjalan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


YKCA Blitar Minta Perhutani Usut Kasus Dana RHL

Perhutani Gandeng Kementan Kembangkan Tanaman Herbal

UNS Jajaki Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Perhutani

Perhutani Jatim Bantah Gelar Halal Bi Halal Besar

Pelaku Pembakar Mantan Kekasih Ditangkap di Hutan Ciwidey

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark