Kamis 11 Nov 2021 14:12 WIB

Sopir Vanessa Angel Ditahan di Mapolres Jombang

Sopir Vanessa Angel, Joddy, ditahan di Polres Jombang usai ditetapkan jadi tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini diduga akibat sopir mengantuk.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini diduga akibat sopir mengantuk.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya. Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel saat ini telah ditahan di Polres Jombang.

"Hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11).

Baca Juga

Gatot menjelaskan, sebelum Joddy ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan. Dimulai pada Senin 8 November 2021, penyidik lalu lintas langsung mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti kendaraan yang digunakan. 

Kemudian sore harinya langsung melakukan gelar perkara pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya pada Selasa 9 November 2021, pihaknya langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Saksi yang sudah diperiksa ada 10 saksi," kata Gatot.

Masih di hari yang sama, lanjut Gatot, Joddy yang saat itu telah dinyatakan sehat, langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksana sebagai saksi. Kemudian pada Rabu 10 November 2021, Tim Pnyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jombang.

"Kemudian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status (jadi tersangka) setelah berkoordinasi dengan JPU pada Kejari Jombang," jelasnya.

Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement