Kamis 11 Nov 2021 14:49 WIB

Politikus PDIP: Permendikbudristek Bukan Legalkan Seks Bebas

Menurut Esti Wijayati peraturan no 30 itu dibuat berdasarkan kajian matang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Politikus PDI Perjuangan MY Esti Wijayati berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi' tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Politikus PDI Perjuangan MY Esti Wijayati berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi' tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan MY Esti Wijayati berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi' tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Peraturan ini juga tak bisa disebut melegalkan LGBT. MY Esti menyarankan Permendikbudristek ini mendapat dukungan.

"Langkah Mendikbudristek mengeluarkan mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," kata MY Esti, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (9/11).

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disebut Esti membutuhkan waktu, sehingga lantaran masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan secara hukum. "Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," tegas Esti.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyebut Mendikbudristek Nadiem Makarim melegalkan kebebasan seks di lingkungan kampus melalui Permendikbud PPKS. Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual.

"Bagaimana mungkin seorang Menteri Pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga," kata Mufida dalam keterangan pers, Senin (8/11).

Baca juga : Guru Besar Unib Tolak Permendikbud 30

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement