Kamis 11 Nov 2021 16:22 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus Angin Prayitno.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dua tersangka baru dalam kasus ini merupakan pegawai DJP Kemenkeu.

Kedua pegawai pajak yang menyandang status tersangka, yakni Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021. Saat ini Wawan menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Baca Juga

Kemudian, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Alfred kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Ghufron menjelaskan, Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Keduanya melakukan pemeriksaan tersebut atas perintah serta arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron.

Wakil Ketua KPK menuturkan, dalam hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima sejumlah uang. Selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP. Kemudian, pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Lalu, sekitar Juli-September 2019 sebesar total tiga juta dolar Singapura diserahkan Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.

"Selain itu, diduga tersangka Wawan Ridwan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ujar Ghufron.

Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement