Kamis 11 Nov 2021 18:52 WIB

In Picture: Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

RJ Lino dituntut terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah berkas kasus Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11).

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement