In Picture: Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
RJ Lino dituntut terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Sejumlah berkas kasus Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11).
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
Advertisement