REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa para ulama yang membuat fatwa semuanya layak mendapat gelar mufti. Mereka adalah orang-orang pilihan yang telah mencapai tingkat tertinggi sebagai penyampai hukum-hukum syariah.
"(Mereka para ulama penyampai hukum syariah) bergelut terus untuk memberikan solusi bagi bangsa, di saat kebutuhan yang sangat mendesak, apalagi di masa-masa pandemi ini hal-hal yang berkaitan dengan syariah mendapat perhatian yang sangat tinggi," kata Kiai Miftachul saat menyampaikan pidato pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11).
Kiai Miftachul mengutip Alquran surat Ali Imran ayat 110. Arti surat tersebut berbunyi, "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik."
Kiai Miftachul menerangkan, ayat ini sebagai bukti bahwa umat Nabi Muhammad SAW adalah umat yang pernah diciptakan oleh Allah di dunia ini sebagai umat yang terbaik, umat pilihan, umat yang seimbang, dan umat yang ada di tengah. Artinya sebagai umat yang Aswaja atau yang berpaham Ahlussunnah wal Jama'ah.
"Kata orang-orang umum, Aswaja itu bisa diartikan dengan asal wajar saja, pokoknya yang wajar itu, yang seimbang, yang ada pada track-nya itulah kita, jadi yang wajar, berarti yang minggir ke kanan dan ke kiri itu yang tidak wajar atau paling tidak kurang ajar," ujarnya.
Kiai Miftachul mengungkapkan, beruntunglah umat Nabi Muhammad SAW di Indonesia karena mampu mewujudkan dan menerjemahkan wasathiyah Islam di dalam mempraktikan, menyelenggarakan, dan mengupayakan solusi terbaik bagi umat dan bangsa ini.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021. Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.
Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.