REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji E Permana, Alkhaledi Kurnialam
JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas dlawabit dan kriteria penodaan agama dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam materi tersebut dijelaskan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan oleh agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.
Perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (sholat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Ka'bah, masjid dan lainnya.