Kamis 11 Nov 2021 21:19 WIB

Ijtima Ulama MUI Uraikan Kriteria Penodaan Agama

Dasar hukumnya Surat Al-An'am ayat 108, Surat Al-Ankabut 46, dan Surat An-Nahl 125.

Rep: Fuji E Permana/Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ijtima Ulama MUI Uraikan Kriteria Penodaan Agama. Sejumlah peserta menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ijtima Ulama MUI Uraikan Kriteria Penodaan Agama. Sejumlah peserta menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji E Permana, Alkhaledi Kurnialam

JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas dlawabit dan kriteria penodaan agama dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam materi tersebut dijelaskan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan oleh agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.

Baca Juga

Perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (sholat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Ka'bah, masjid dan lainnya.