REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta bisa tak dilanjutkan. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, penghentian dilakukan bila tidak ditemukannya unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11).
Ali menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Menurut Ali, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," jelas Ali.
Ia menegaskan, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan mantan wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja.