Jumat 12 Nov 2021 05:38 WIB

5.000 Dosis Vaksin Covid-19 di NTT Kedaluwarsa

Kemenkes mengirim sekitar 110 ribu dosis vaksin Covid AstraZeneca ke NTT pada Oktober

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Kemenkes mengirim sekitar 110 ribu dosis vaksin Covid AstraZeneca ke NTT pada Oktober. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Kemenkes mengirim sekitar 110 ribu dosis vaksin Covid AstraZeneca ke NTT pada Oktober. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Setidaknya ada 5.000 dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca jatah Provinsi NTT yang sudah kedaluwarsa. Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Mese Ataupah.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan mengirim sekitar 110 ribu dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca ke NTT pada pertengahan Oktober 2021. Menurut target, stok vaksin itu bisa dihabiskan pada akhir Oktober 2021.

Baca Juga

"Ada sekitar 110 ribu dosis vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca yang dikirim ke kita, karena memang provinsi lain menolak untuk untuk menerima vaksin itu," katanya, Kamis (11/11).

Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT, menurut dia, memutuskan untuk langsung menerima pasokan vaksin tersebut karena ketika itu kekurangan stok vaksin Covid-19. Pasokan vaksin Covid-19 kiriman dari Kementerian Kesehatan kemudian didistribusikan ke kabupaten dan kota di NTT.

Menurut Mese, ada beberapa kabupaten yang menolak pasokan vaksin tersebut karena khawatir tidak bisa menghabiskannya sebelum kedaluwarsa. "Mereka khawatir jika tidak habis dan sayang kalau dibuang-buang karena tak terpakai lagi," kata dia.

Mese menjelaskan sekitar 90 persen dari 110 ribu dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah digunakan sebelum masa berlaku habis. Ia menjelaskan vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan pada sekitar 46 persen dari sekitar tiga juta warga yang menjadi sasaran vaksinasi di Provinsi NTT.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement