Kamis 11 Nov 2021 22:17 WIB

Tiga Jalur Pendakian Gunung Merbabu Dibuka

Para pendaki Gunung Merbabu harus sudah divaksinasi dua kali.

Gunung Merbabu (kiri). Tiga jalur wisata pendakian Gunung Merbabu telah dibuka.
Foto: AJI STYAWAN/ANTARA
Gunung Merbabu (kiri). Tiga jalur wisata pendakian Gunung Merbabu telah dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) Boyolali di Provinsi Jawa Tengah, menyebutkan, mulai membuka tiga jalur wisata pendakian Gunung Merbabu pada masa PPKM level 2 di wilayahnya.

BTNGMb menyampaikan, awalnya uji coba hanya membuka satu jalur pendakian Gunung Merbabu melalui Thekelan di Desa Kopeng, Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang saja. "Lalu kini bertambah dua melalui jalur di Kabupaten Magelang," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) Johan Setiawan, di Boyolali, Kamis (11/11).

Baca Juga

Pembukaan dua jalur pendakian tersebut yakni jalur Suwanting di Dusun Suwanting, Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan dan jalur Wekas, Kecamatan Pakis, keduanya di Kabupaten Magelang. "Jalur pendakian ke puncak Gunung Merbabu kini dapat melalui tiga jalur yakni Thekelan Kabupaten Semarang, Suwanting dan Wekas Kabupaten Magelang," kata dia.

Namun, pintu pendakian melalui jalur Selo di Dukuh Genting, Desa Tarubatang, Kabupaten Boyolali, untuk sementara belum dibuka untuk uji coba pendakian. "Jalur pendakian di Boyolali masih berproses, kami sudah melayangkan surat ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan sudah koordinasi dengan masyarakat sekitar," kata Johan.

Pada jalur pendakian Thekelan Kabupaten Semarang dibuka sejak Selasa (5/10), dan pada pertama dibuka pendaki yang melakukan pendakian ke puncak Merbabu, ada sebanyak 19 orang. Para pendaki saat melakukan pendakian dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pada pintu pendakian ada petugas yang memeriksa pendaki termasuk penerapan prokes dengan mengukur suhu, memakai masker, dan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini, sesuai dengan instruksi pemerintah juga jumlah pendaki dibatasi sekitar 25 persen setiap jalur pendakian.

Pendaki yang akan melakukan pendakian ke puncak Gunung Merbabu melalui pintu pendakian yang dikelola oleh BTNGMb, diwajibkan sudah divaksin sebanyak dua kali. Mereka akan dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk mengecek kondisi pendaki.

Johan mengatakan, petugasnya di setiap pintu pendakian ke puncak Merbabu akan memberikan pemahaman edukasi terkait menjaga prokes meski di alam terbuka pegunungan. Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada para pendaki ke Gunung Merbabu untuk mewaspadai terhadap cuaca ekstrem karena sudah memasuki musim hujan di kawasan puncak Gunung Merbabu yang terletak di Jawa Tengah itu.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement