Jumat 12 Nov 2021 04:00 WIB

Kripto, Fatwa Haram MUI-NU Jatim, dan Telaah Muhammadiyah

Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Dadang Kurnia/Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian. Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian. Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–  Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran.  

Akun Youtube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) TV menjelaskan, kriptografi ini kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.  

Baca Juga

"Peredaran uang kripto tidak dikendalikan satu bank atau perusahaan tertentu melainkan dengan server yang terpencar atau desentralisasi," kata pemateri yang tidak disebutkan namanya di akun tersebut seperti dikutip, Kamis (11/11).

Artinya tak ada satu pihak yang jadi perantara transaksi. Jadi, mata uang kripto bukanlah kertas biasa. Mata uang kripto ini disimpan dalam jaringan blockchain. Blockchain jadi teknologi di balik mata uang kripto. 

Blockchain yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang kripto tanpa pihak ketiga bank. Misalnya satu pemilik bitcoin ingin mentransfer bitcoin pada pengguna lainnya dan setelah terverifikasi kemudian ditransfer dan semua pengguna dalam block. 

Namun, identitasnya bersifat anonim jadi identitasnya tidak diketahui semua orang. Cryptocurrency dalam proses transfer menggunakan kriptografi atau sandi rahasia.   

Meskipun digunakan sebagai alat pertukaran, uang kripto di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Namun, cryptocurrency tetap bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Artinya aset mata uang kripto bisa dimiliki, disimpan, dan dijual saat harganya tinggi atau layaknya investasi.  

Pada hari ini Kamis (11/11), Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram.

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11). 

Dia menambahkan mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.  

Hukum kripto sebelumnya sudah difatwakan jelas Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur yang memutuskan hukum uang kripto atau cryptocurrency haram.   

Sekretaris LBM NU Jatim, KH Muhammad Anas...

sumber : Muhammadiyah.or.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement