REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan bongkar pasang reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat mendapat sorotan. Pasalnya, pasalnya setelah dibongkar dua bulan lalu, tepatnya pada 7 September 2021, reklame itu dengan cepat sudah terpasang kembali.
Pengamat perkotaan dari STIE Jasa Raharja, Muhamad Hatta Adriansyah, meragukan kegiatan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hingga pemasangan lembali reklame LED dapat berjalan dengan cepat. Menurut Hatta, sejatinya proses pemasangan reklame LED membutuhkan waktu lama dari pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender.
Baca: Satpol PP DKI Bongkar Papan Reklame tak Berizin di Jakarta
Pihak pemilik reklame, sambung dia, harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyelenggaraan reklame (IPR), dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku. Karena pembangunannya di atas bangunan pos polisi, kata dia, pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Tapi apa ini semua sudah dilakukan dengan benar prosedurnya? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu, prosesnya cukup panjang dan memerlukan waktu lama," kata Hatta di Jakarta, Kamis (11/10).
Dia menyatakan, diperlukan waktu cukup bagi petugas karena mereka harus mendalami persoalan itu sebelum mengambil keputusan. Namun, jika kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya mereka telah memberikan rekomendasi dan mengetahui seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujar Hatta.
Menurut Hatta, bongkar pasang yang cepat papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.
"Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masak, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik namun harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan, dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali," ucap Hatta.
Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rinaldi mengakui, belum mengetahui adanya pembangunan reklame ulang di tempat yang sudah dibongkar tersebut. Dia pun berjanji bakal memverifikasi dokumen tersebut. "Nanti kami cek dulu berkasnya," kata Rinaldi.
Petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi. Pembongkaran itu dilakukan pada Senin (6/9) malam WIB. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda.
Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, Simpang Harmoni, dan Jalan Lapangan Banteng. "Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," kata Purba.