REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, menahan mantan kepala desa dan sekretaris desa atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 310 juta anggaran Dana Desa Air Teluh, Kota Sungai Penuh, 2017-2018. Kedua tersangka adalah Arbain (50 tahun), mantan kades 2012-2018, dan Resi Vernandes (41), mantan Sekdes 2015-2020.
"Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menahan kedua mantan perangkat Desa Air Teluh dalam kasus korupsi anggaran dana desa," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (12/11).
Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan penggunaan anggaran dana desa 2017-2018 dalam pembelian tanah serta pembangunan gedung seni dan budaya. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh kedua tersangka.
Selain itu, ditemukan pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Penyidik juga menemukan adanya silpa anggaran desa yang belum disetorkan ke kas desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan.
Kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 310.919.002. Saat ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menitipkan kedua pelaku ke tahanan Polres Kerinci.