Jumat 12 Nov 2021 10:51 WIB

BI: Harga Properti Tumbuh Terbatas pada Kuartal III 2021

Kuartal IV 2021, harga properti residensial primer diprakirakan masih tumbuh terbatas

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti. ilustrasi
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada kuartal III 2021. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal III 2021 sebesar 1,41 persen (yoy).

"Nilai tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,49 persen (yoy)," katanya dalam keterangan pers, Jumat (12/11).

Baca Juga

Pada kuartal IV 2021, harga properti residensial primer diprakirakan masih tumbuh terbatas sebesar 1,19 persen (yoy). Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal III 2021 masih tertahan.

Hal ini tercermin dari penjualan properti residensial pada kuartal III 2021 yang terkontraksi 15,19 persen (yoy). Penurunan penjualan properti residensial terutama terjadi pada tipe rumah kecil.

Berdasarkan sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan bahwa pengembang masih mengandalkan pembiayaan yang berasal dari nonperbankan untuk pembangunan properti residensial. Pada kuartal III 2021, 65,87 persen dari total kebutuhan modal pembangunan proyek perumahan berasal dari dana internal.

Sementara itu, dari sisi konsumen, pembiayaan perbankan dengan fasilitas KPR masih menjadi pilihan utama konsumen dalam pembelian properti residensial. Pangsanya mencapai 75,38 persen dari total pembiayaan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-An'am ayat 145)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement